mengapa setiap membuat peraturan perundang undangan harus membuat peraturan dpr
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            yuli695
         
         
         
                Pertanyaan
            
            mengapa setiap membuat peraturan perundang undangan harus membuat peraturan dpr
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban shakila2005
karena yang membuat perundang undangan dibuat oleh DPR - 
			  	
2. Jawaban fauzirafli18
Karena Lembaga Kekuasaan Pembuat UU adalah DPR, seperti yang tercantum pada UUD NRI 1945.