mengapa setiap membuat peraturan perundang undangan harus membuat peraturan dpr
PPKn
yuli695
Pertanyaan
mengapa setiap membuat peraturan perundang undangan harus membuat peraturan dpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban shakila2005
karena yang membuat perundang undangan dibuat oleh DPR -
2. Jawaban fauzirafli18
Karena Lembaga Kekuasaan Pembuat UU adalah DPR, seperti yang tercantum pada UUD NRI 1945.