PPKn

Pertanyaan

tahap akhir proses pemilu adalah

2 Jawaban

  • penetapan pasangan calon kepala/wakil kepala terpilih,pengesahan,dan pelantikan
  • Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
    Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
    Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan penjelasan berikut! Tahapan-tahapan dalam Pemilu:Pendaftaran Pemilih: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.Kampanye Pemilu: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.Pemungutan Suara: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS.Penghitungan Suara: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu: selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

Pertanyaan Lainnya