PPKn

Pertanyaan

kekuasaan konstitutif dijalankan oleh

2 Jawaban

  • Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Majelis permusyawaratan Rakyat

Pertanyaan Lainnya