kekuasaan konstitutif dijalankan oleh
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            cindyftrdt
         
         
         
                Pertanyaan
            
            kekuasaan konstitutif dijalankan oleh
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban nuratikafebriant
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. - 
			  	
2. Jawaban adindarobert123
Majelis permusyawaratan Rakyat