kekuasaan konstitutif dijalankan oleh
PPKn
cindyftrdt
Pertanyaan
kekuasaan konstitutif dijalankan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban nuratikafebriant
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. -
2. Jawaban adindarobert123
Majelis permusyawaratan Rakyat