Biologi

Pertanyaan

Bidang peternakan meliputi?minimal 4

2 Jawaban

  • Bidang Peternakan

    Penjabaran TUPOKSI Bidang Peternakan, meliputi :

    (1)     Bidang Peternakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Perikanan di bidang Peternakan ;

    (2)      Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peternakan mempunyai fungsi :

    Pelaksanaan bimbingan Bibit dan Reproduksi Ternak ;Pelaksanaan bimbingan Kaji Terap Teknologi Peternakan ;Pelaksanaan bimbingan Penyebaran dan Pengembangan Ternak.

    (3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Peternakan mempunyai tugas :

    Menyiapkan bahan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang peternakan;Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menyelesaikan masalah di bidang peternakan;Mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di bidang peternakan;Menjabarkan tugas dari atasan, mengoordinasikan dan memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja di  bidang peternakan;Menyusun laporan kinerja dan keuangan di bidang peternakan;Menyusun rencana kegiatan dan menetapkan program kerja pengembangan Bidang Peternakan ;Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan bimbingan di Bidang Peternakan ;Menjabarkan program kerja dengan membuat pedoman kegiatan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar ;Melaksanakan pembinaan dan bimbingan Bibit dan Reproduksi Ternak ;Melaksanakan pembinaan dan bimbingan Kaji Terap Teknologi Peternakan serta peredaran dan penggunaan pakan ternak ;Melaksanakan pembinaan dan bimbingan Penyebaran dan Pengembangan Ternak kepada masyarakat ;Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan disposisi Kepala Dinas dan memberikan petunjuk kepada bawahan dalam rangka penyelesaian tugas ;Melaksanakan Koordinasi dengan bidang-bidang dan sekretariat untuk kelancaran tugas ;Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya ;Membuat laporan sesuai dengan bidang tugasnya ;Membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya ( membuat dan menanda tangani DP3 );Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

    1. Seksi Bibit dan Reproduksi Ternak

    (1) Seksi Bibit dan Reproduksi Ternak mempunyai tugas membimbing produksi ternak bibit pedesaan, memantau pengawasan mutu ternak bibit, membimbing registrasi ternak, menguji populasi dasar ternak, memantau kinerja ternak bibit, menyusun kebutuhan semen (mani beku) dan mudigah, membantu inseminator dalam pengadaan sarana / prasarana inseminasi buatan, mengevaluasi kualitas semen beku dan mudigah, memantau Inseminasi Buatan dan alih mudigah ;

    (2) Penjabaran tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut  :


  • a. Teknologi transplantasi nukleus

    b. Teknik Inseminasi Buatan

    c. Transfer Embrio

    d. Teknologi Transgenik

Pertanyaan Lainnya