PPKn

Pertanyaan

Kedudukan,fungsi,Keanggotaan Dpr sebelum lan sesudah amandemen

1 Jawaban

  • SEBELUM AMANDEMEN


    SUSUNAN
    Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang [pasal 19 (1)]. Keanggotaan DPR tidak disebutkan secara jelas di dalam UUD.


    TUGAS DAN WEWENANG
    Memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)].
    Mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)].
    Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)].
    Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].

    FUNGSI
    UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.


    HAK
    UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. UUD 1945 juga tidak menyebutkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, dan hak imunitas.


    ALAT KELENGKAPAN
    Alat kelengkapan DPR sebelum adanya amandemen hanya terdiri dari Pimpinan, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).



    SESUDAH AMANDEMEN


    SUSUNAN
    Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang [pasal 19 (2)**]. Anggota DPR dipilih melalui pemilu [pasal 19 (1)**].


    TUGAS DAN WEWENANG
    Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
    Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [pasal 11 (1)**** & (2)***]
    Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta [pasal 13 (2)*]
    Menerima penempatan duta negara lain [pasal 13 (3)*]
    Memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi [pasal 14 (2)*]
    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [pasal 20 (2)*]
    Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan[pasal 20 (2)*]
    Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [pasal 22 (2)]
    Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***]
    Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***]
    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [pasal 23E (3)***]
    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]
    Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial [pasal 24B (3)***]
    Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan [pasal 24C (3)***]

    FUNGSI
    DPR memiliki fungsi legislasi , fungsi anggaran dan pengawasan [pasal 20A (1)**].


    HAK
    Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [pasal 20A (2)**]. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler [pasal 20A (3)**].


    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama

Pertanyaan Lainnya