PPKn

Pertanyaan

Apa yg di maksud dengan otonomi daerah

2 Jawaban

  • Menurut Pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Semoga membantu :)
  • otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya