kekuasan membentuk undang undang disebut juga kekuasan legeslatif,setelah dilakukan perubahan undang uandang dasar negara republik indonesia tahun 1945, DPR mem
PPKn
deanovellap
Pertanyaan
kekuasan membentuk undang undang disebut juga kekuasan legeslatif,setelah dilakukan perubahan undang uandang dasar negara republik indonesia tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuatdalam pengolahan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang. hal tersebut diatur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban Amel789
UUD 1945 pasal 20 ayat 1 yang berisi "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."