PPKn

Pertanyaan

sebutkan dasar hukum bela negara

1 Jawaban

  • Dasar hukum bela negara:
    1.UUD 1945 pasal 27 ayat (3):"Bahwa tiap Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara"
    2.UUD 1945 pasal 30 ayat (1)dan (2):"Bahwa tiap Negara berhak dan wajib ikut serta dalam Pertahanan dan Keamanan Negara,dan usaha pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung"
    3.UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 6B:"Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,sesuai dengan ketentuan yang berlaku"
    4.UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1):"Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yg di wujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara"
    5.UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (2):"Keikutsertakan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
    -Pendidikan Kewarganegaraan;
    -Pelatihan dasar kemiliteran
    -Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
    -Pengabdian sesuai profesi

    semoga bermanfaat :)

    ig:auliasandy29
    :adeliaganesha

Pertanyaan Lainnya