PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan pembagian kekuasaan dan penyelenggaraan negara

1 Jawaban

  • 1.pembagian kekuasaan secara horizontal

    Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. 

    Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:

    a. Kekuasaan konstitutif,

    b. Kekuasaan eksekutif

    c. Kekuasaan legislatif

    d. Kekuasaan yudikatif

    e. Kekuasan eksaminatif/inspektif

    f. Kekuasaan moneter

    yang lengkap ada di google

Pertanyaan Lainnya