hukum untuk keadilan dan kedamaian
PPKn
SaltieCrackos
Pertanyaan
hukum untuk keadilan dan kedamaian
1 Jawaban
-
1. Jawaban imelbb
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Coba kita bayangkan jika di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma sosial, di negara tidak ada undang – undang? Atau apa yang terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya?
Ketika hukum tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakan maka yang akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Semua orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan berbagai cara untuk sulit terwujud.
1. Pengertian perlindungan hukum
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutif Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), Perlindungan Hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak – hak asasi yang ada. Sedangkan menurut Simanjuntak dalam artikelnya berjudul Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada warganya agar hak – haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
2. Fungsi hukum
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia.
3. Contoh perlindungan hukum
a. UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Hak dan Kewajiban konsumen dan produsen).
b. UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
c. UU RI Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten
d. UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
e. UU RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dsb.
Seorang tersangka sebagai seorang yang terduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak – hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila hukum tersebut ditegakan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Misalnya:
· perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang – undang perlindungan konsumen dilaksanakan,
· hak cipta yang dimiliki oleh seseorang akan terlindungi, apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan,
· kehidupan di keluarga, sekolah atau masyarakat akan tertib, aman, tentram dan damai apabila norma – norma atau aturan – aturan yang berlaku dilingkungan tersebut dilaksanakan.