tuliskan 5 syarat pemekaran daerah diindonesia
PPKn
XxxzaaaXxx
Pertanyaan
tuliskan 5 syarat pemekaran daerah diindonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban imelbb
SYARAT PEMEKARAN WILAYAH
SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU SESUAI PP NOMOR
78 TAHUN 2007
1. Syarat Administratif
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan
calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum
Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD);
mencakup :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun
berturut-turut sejak peresmiannya);
5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah
pertama kali di DOB;
6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak
bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon
kabupaten/kota;
7) Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten
induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik
dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;
8) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota
kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon
kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun
berturut-turut sejak peresmiannya);
5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah
untuk pertama kali di DOB;
6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak
bergerak, personil dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;
7) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota
kabupaten induk menjasi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
mencakup :
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal
2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah
pertama kali di kabupaten/kota;
3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/kota dan
calon ibukota kabupaten/kota;
4) Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah
kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat
dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
mencakup :
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan
calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama
kali di kabupaten/kota baru;