PPKn

Pertanyaan

tuliskan 5 syarat pemekaran daerah diindonesia

1 Jawaban

  • SYARAT PEMEKARAN WILAYAH

    SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU SESUAI PP NOMOR

    78 TAHUN 2007

    1. Syarat Administratif

    a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan

    calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum

    Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD);

    mencakup :

    1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;

    2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;

    3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;

    4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun

    berturut-turut sejak peresmiannya);

    5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah

    pertama kali di DOB;

    6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak

    bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon

    kabupaten/kota;

    7) Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan

    pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten

    induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik

    dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;

    8) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota

    kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.

    b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon

    kabupaten/kota; mencakup :

    1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;

    2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;

    3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;

    4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun

    berturut-turut sejak peresmiannya);

    5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah

    untuk pertama kali di DOB;

    6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak

    bergerak, personil dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;

    7) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota

    kabupaten induk menjasi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.

    c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;

    mencakup :

    1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal

    2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);

    2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah

    pertama kali di kabupaten/kota;

    3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/kota dan

    calon ibukota kabupaten/kota;

    4) Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang

    dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah

    kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat

    dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.

    d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;

    mencakup :

    1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan

    calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);

    2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama

    kali di kabupaten/kota baru;

Pertanyaan Lainnya