PPKn

Pertanyaan

sebutkan uu + peran dari komnas ham, kpai, pengadilan ham ?

1 Jawaban

  • Komnas HAM dibentuk melalui kepres no. 50 thn 1993 dan diatur dlm UU RI No. 39 Thn 1999 ttg HAM pasal 75-99. berfungsi sbg lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
    pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU RI No.26 Thn 2000. bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.

Pertanyaan Lainnya