PPKn

Pertanyaan

1. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang …

a. kekuasaan legislatif

b. kekuasaan eksekutif

c. kekuasaan yudikatif

d. kekuasaan federatif

e. kekuasaan koordinatif

2. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas keresidenan adalah.....

a. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan

b. Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekretariat negara

c. Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri

d. Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekretariatan negara

e. Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan.

3. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Hal tersebut diatur dalam …

a. Pasal 20 Ayat (1)

b. Pasal 20 Ayat (2)

c. Pasal 20 Ayat (3)

d. Pasal 20 Ayat (4)

e. Pasal 20 Ayat (5)

4. Pada dasarnya selain memiliki Kementerian Negara, pemerintah Republik Indonesia memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang dahulu dikenal dengan istilah lembaga pemerintahan non-departemen. Dibawah ini yang bukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian adalah…..

a. Badan Intelijen Negara (BIN)

b. Badan Narkotika Nasional (BNN)

c. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

d. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

e. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya