PPKn

Pertanyaan

apa penerapan parlementer pada sistem pemerintahan?

1 Jawaban

  • Sistem pemerintahan parlementer memang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu pada periode 1950 - 1959 yang merupakan fase Demokrasi Liberal [jangan dikacaukan dengan fase Orde Lama sebab itu ahistoris].
    Hal ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UUDS 1950 [berlaku sejak 17 Austus 1950 sampai dengan 4 Juli 1959].
    Menurut sistem UUDS 1950, Presiden adalah Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan; sehingga fungsinya lebih dekat ke hal ikhwal ceremonial ketatanegaraan belaka.
    Adapun kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang memimpin dewan kabinet dalam suatu sistem pemerintahan parlementer. Contohnya adalah Perdana Menteri Djoeanda [ejaan lama, ejaan baru: Juanda; namanya diabadikan sebagai bandara udara].
    Pada periode 1950 - 1959 itu, sistem pemerintahan condong mengarah ke Demokrasi Liberal bahkan memunculkan euforia demokrasi yang kebablasan. DPR waktu itu sering bertentangan / berseteru dengan Kabinet atas alasan-alasan dan sentimen politik sehingga menurut sistem UUDS 1950 Kabinet harus dibubarkan. Alhasil, terjadilah peristiwa jatuh bangun kabinet berkali-kali. Kabinet Wilopo, Kabinet Amir Sjarifudin dll. semuanya ambruk. Ada kabinet yang hanya bertahan 3 bulan, 9 bulan, 12 bulan, 14 bulan dll. Akibatnya stabilitas pemerintahan terganggu, pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik sebab pemerintahannya berganti-ganti tanpa sempat membangun apa pun.
    Bung Karno sebagai Kepala Negara [bukan Kepala Pemerintahan] akhirnya harus mengambil keputusan besar yang maha sulit: mengakhiri Demokrasi Liberal dan mengawali Demokrasi Terpimpin. Caranya? Dengan menyampaikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Maka, tamatlah Demokrasi Liberal itu, tamat juga Konstituante hasil pemilu 1955 dan dimulailah era Demokrasi Terpimpin di mana UUD 1945 diberlakukan kembali dan Status Ir. Soekarno menjadi Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.

Pertanyaan Lainnya