seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada bukti-bukti yang kuat dan kesalahannya dinyatakan melalui kekuatan hukum tentang hal tersebut merupakan art
PPKn
fitriyahmaharani
Pertanyaan
seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada bukti-bukti yang kuat dan kesalahannya dinyatakan melalui kekuatan hukum tentang hal tersebut merupakan arti dari asas
1 Jawaban
-
1. Jawaban judan10
asas keadilan
semoga membantu.....