seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada bukti-bukti yang kuat dan kesalahannya dinyatakan melalui kekuatan hukum tentang hal tersebut merupakan art
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            fitriyahmaharani
         
         
         
                Pertanyaan
            
            seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada bukti-bukti yang kuat dan kesalahannya dinyatakan melalui kekuatan hukum tentang hal tersebut merupakan arti dari asas
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban judan10
asas keadilan
semoga membantu.....