PPKn

Pertanyaan

Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diatur dalam undang-undang pasal

2 Jawaban

  • kalo gak salah pasal 10
  • Pasal 4
    (1) Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut Undang-undang Dasar
    (2) Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang Wakil presiden

Pertanyaan Lainnya