Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diatur dalam undang-undang pasal
PPKn
aidah31
Pertanyaan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diatur dalam undang-undang pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban YYC
kalo gak salah pasal 10 -
2. Jawaban DesianaNurulMarifat
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut Undang-undang Dasar
(2) Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang Wakil presiden