Bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah politik
PPKn
dinarosida
Pertanyaan
Bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah politik
1 Jawaban
-
1. Jawaban imelbb
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat menurutnya, dalam bahasa Arab dapat dipahami dari dua sudut pengertian:pertama, secara konvensioanal kata Madinah dapat bermakna sebagai “kota”, dan kedua, secara kebahasaan dapat berarti “peradaban”, meskipun di luar kata “madaniyah” tersebut, apa yang disebut peradaban juga berpadan dengan kata”tamaddan” dan “badlarab”7.
A.Hakikat otonomi daerah
Untuk memahami hakikat otonomi daerah hendaknya kita berpedoman, baik kepada konstitusi (hokum dasar) tertulis, yaitu Undang-undang Dasar 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
1. Undang-undang Dasar 1945
a. Pasal 18
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b. Pasal 18A
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
c. Pasal 18B
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Ketetapan MPR RI
Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah;pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional dalam kerangka negara kesatuan republic Indonesia.
3. Undang-undang
UU No. 222 th 1999 tentang peerintahan daerah.
Pasal I huruf (h) UU pemerintahan daerah tersebut menyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat ssesuai dengan peraturan perundang-undangan.