jelaskan ketatanegaraan yang ada di indonesia
Kimia
srimayuliza
Pertanyaan
jelaskan ketatanegaraan yang ada di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban DeviPangestu
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
1. Panorama Umum seputar Perubahan (Amandemen) Konstitusi Suatu Negara
Secara filosofis, konstitusi suatu negara harus berubah dan diubah. Hal ini disebabkan oleh perubahan kehidupan manusia, baik dalam kehidupan internal yang meliputi pikiran, kemampuan diri dan kebutuhan hidupnya, maupun kehidupan eksternalnya yang berkaitan dengan orang lain, lingkungan hidupnya seperti lingkungan sosial, kultural dan natural. Juga, hal yang berkaitan dengan tata nilai dan tata struktur masyarakat sesuai dengan tuntutan perkembangan yang dihadapinya. Konstitusi adalah produk masyarakat yang senantiasa berubah. Maka, menolak perubahan konstitusi pada hakikatnya menolak kesemestian hidup yang harus dijalaninya.
Pada umumnya, ada tiga faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi suatu negara, yakni faktor ekonomi, politik dalam-luar negeri dan kepentingan politik kelompok mayoritas. Faktor pertama, yakni ekonomi, terkait dengan jantung kehidupan suatu negara. Kemapanan ekonomi menyokong kesejahteraan rakyatnya. Faktor kedua, kondisi politik dalam-luar negeri, salah satu faktor yang mengharuskan suatu negara mengubah kontitusinya. Pergaulan bangsa-bangsa sering mengakibatkan keterikatan dan/atau ketergantungan suatu negara terhadap negara lain. Ada kalanya juga bahwa kontitusi berisi ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan keinginan politik mayoritas (faktor ketiga). Apabila dalam perkembangan selanjutnya kelompok politik mayoritas di parlemen berubah, maka mereka yang menjadi kelompok mayoritas akan memasukkan beberapa ketentuan untuk mengakomodasikan kepentingan politik mereka.
Bahasa yang populer dalam perubahan UUD adalah ”amandemen”. Beberapa kategori arti amandemen adalah sebagai berikut:
a. Membuat, berarti mencipta pasal baru;
b. Mengubah, berarti mengganti suatu pasal tertentu dengan pasal baru;
c. Mencabut, berarti menyatakan suatu pasal tidak berlaku, tanpa menggantinya dengan pasal baru;
d. Menyempurnakan, berarti menambah suatu ‘sub-diktum’ baru pada ‘diktum’ dari suatu pasal;
e. Memberi interpretasi baru pada suatu pasal.
Dalam kontitusi bangsa Indonesia, batasan amandemen tertuang dalam pasal 37 UUD 1945. pasal ini memberi batasan amandemen yang berlaku hanya untuk pasal-pasal dan tidak termasuk Pembukaan, amandemen mengacu pada Pembukaan dan harus mengikuti prosedur yang diisyaratkan pasal 37.