siapakah lembaga yang berwenang membentuk: a.uud b.perpu c.uu d.perda prov
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            iftitahnaurah
         
         
         
                Pertanyaan
            
            siapakah lembaga yang berwenang membentuk: 
a.uud
b.perpu
c.uu
d.perda prov
               
            a.uud
b.perpu
c.uu
d.perda prov
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban fauzirafli18
UUD dibuat oleh MPR
Perpu dibuat oleh Presiden dalam keadaan genting dan memaksa.
UU Dibuat Oleh DPR dengan Persetujuan bersama Presiden
Perda Prov oleh DPRD dengan Persetujuan bersama Gubernur (Pasal 1 Angka 7 UU 12/2011)