PPKn

Pertanyaan

siapakah lembaga yang berwenang membentuk:
a.uud
b.perpu
c.uu
d.perda prov

1 Jawaban

  • UUD dibuat oleh MPR

    Perpu dibuat oleh Presiden dalam keadaan genting dan memaksa.

    UU Dibuat Oleh DPR dengan Persetujuan bersama Presiden

    Perda Prov oleh DPRD dengan Persetujuan bersama Gubernur (Pasal 1 Angka 7 UU 12/2011)

Pertanyaan Lainnya