siapakah lembaga yang berwenang membentuk: a.uud b.perpu c.uu d.perda prov
PPKn
iftitahnaurah
Pertanyaan
siapakah lembaga yang berwenang membentuk:
a.uud
b.perpu
c.uu
d.perda prov
a.uud
b.perpu
c.uu
d.perda prov
1 Jawaban
-
1. Jawaban fauzirafli18
UUD dibuat oleh MPR
Perpu dibuat oleh Presiden dalam keadaan genting dan memaksa.
UU Dibuat Oleh DPR dengan Persetujuan bersama Presiden
Perda Prov oleh DPRD dengan Persetujuan bersama Gubernur (Pasal 1 Angka 7 UU 12/2011)