hikma adanya rukun dan syarat dalam perkawinan
TI
srimulyanixatphs
Pertanyaan
hikma adanya rukun dan syarat dalam perkawinan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nazwasalsabila2
Rukun Nikah
Agar pernikahan menjadi sah, maka harus memenuhi beberapa rukun nikah.
Rukun nikah ada 5 yaitu;
1) Adanya mempelai yang akan menikah.
2) Adanya wali yang menikahkan.
3) Adanya ijab dan qabul dari wali dan mempelai laki-laki
Ijab yaitu: lafad menikahkan yang diucapkan oleh wali atau yang mewakilinya.
Qobul yaitu : lafad menerima yang diucapkan oleh suami.
4) Adanya dua orang saksi lelaki
5) Kerelaan kedua belah pihak (tanpa paksaan).
Syarat syarat nikah yaitu:
1) Calon suami telah baligh dan berakal.
2) Calon istri yang halal dinikahi.
3) Lafaz ijab dan qabul harus bersifat selamanya.
4) Dihadiri oleh dua orang saksi atau lebih, dengan syarat-syarat saksi sebagai berikut:
- Laki-laki
- Baligh dan berakal
- Islam
- Merdeka
- Orang yang adil
- Dapat melihat
- Minimal dua orang saksi.
5) Adanya wali.
Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud).
Wali yang paling utama adalah ayah dari pengantin wanita, Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat lainnya kemudian yang terakhir adalah hakim.
untuk menjadi Wali nikah, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
-Laki-laki.
-Balig dan berakal.
-Beragama islam.
-Merdeka.
-Memiliki hak perwalian.
-Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
-Adil
Hikmah menikah
Adapun hikmah dalam pernikahan yaitu :
- untuk menjalankan perintah Allah
- untuk mengikuti sunnah rasul
- untuk memperoleh keturunan.
- untuk menjaga diri dari perbuatan zina
- untuk mencurahkan rasa cinta dan kasih sayang antara suami dan istri
- untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah .
- untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban sebagai suami istri, dan
- dapat memenuhi hajat manusia.
Demikian, semoga bermanfaat!