Bahasa lain

Pertanyaan

apa yang di maksud dengan bertafaquh-fiddin?

1 Jawaban

  • Tafaqquh Fiddin
    Oleh: Tito Irawan S.Ag
    Diambil dari Al-Qudwah edisi : 82
    I. Dalil Al-Qur’an :
    وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
    “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”(At-Taubah : 122).
    II. Tafsir :
    a. Tasir Mufradat surat At-Taubah : 122 :
    At-Tafaqquh berasal dari kata Al-Fiqhu, yaitu mengetahui ilmu yang tidak pernah diketahui, menjadi ilmu yang diketahui dengan jelas dan nyata. Maka al-Fiqhu lebih khusus dari ilmu. Al-Fiqhu adalah Ilmu mengenai hukum-hukum syara. Sedangkan Tafaqquh adalah jika jika seseorang mencari ilmu kemudian ia mengkhususkan padanya. (Mu’zam Mufrad Al-Fadz Al-Qur’an : Ar-Rhagib Al-Asfahaani)
    b. Tafsir Jalalain surat At-Taubah : 122 :
    ولما وُبِّخوا على التخلف وأرسل النبي صلى الله عليه وسلم سرية نفروا جميعا فنزل : (وما كان المؤمنون لينفروا) إلى الغزو (كافة فلولا) فهلا (نفر من كل فرقة) قبيلة (منهم طائفة) جماعة ، ومكث الباقون (ليتفقهوا) أي الماكثون (في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم) من الغزو بتعليمهم ما تعلموه من الأحكام (لعلهم يحذرون) عقاب الله بامتثال أمره ونهيه ، قال ابن عباس فهذه مخصوصة بالسرايا ، والتي قبلها بالنهي عن تخلف واحد فيما إذا خرج النبي صلى الله عليه وسلم
    Tatkala kaum Mukminin dicela oleh Allah bila tidak ikut ke medan perang kemudian Nabi saw. mengirimkan sariyahnya, akhirnya mereka berangkat ke medan perang semua tanpa ada seorang pun yang tinggal, maka turunlah firman-Nya berikut ini: (Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi) ke medan perang (semuanya. Mengapa tidak) (pergi dari tiap-tiap golongan) suatu kabilah (di antara mereka beberapa orang) beberapa golongan saja kemudian sisanya tetap tinggal di tempat (untuk memperdalam pengetahuan mereka) yakni tetap tinggal di tempat (mengenai agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya) dari medan perang, yaitu dengan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum agama yang telah dipelajarinya (supaya mereka itu dapat menjaga dirinya) dari siksaan Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Abbas r.a. memberikan penakwilannya bahwa ayat ini penerapannya hanya khusus untuk sariyah-sariyah, yakni bilamana pasukan itu dalam bentuk sariyah lantaran Nabi saw. tidak ikut. Sedangkan ayat sebelumnya yang juga melarang seseorang tetap tinggal di tempatnya dan tidak ikut berangkat ke medan perang, maka hal ini pengertiannya tertuju kepada bila Nabi saw. berangkat ke suatu ghazwah.

Pertanyaan Lainnya