Sejarah

Pertanyaan

1. Mengapa agama Kong-Hu-Chu dijadikan agama resmi di Indonesia?
2. Bagaimana sejarahnya masuknya dan dijadikannya menjadi agama resmi?
3. Berdasarkan surat Keputusan Presiden nomor berapa?
Tolong jawab Kak...

1 Jawaban

  • 1.Kong Hu Cu selalu menjadi contoh sukses sebuah kepercayaan yang awalnya tak diakui negara namun kini duduk sejajar dengan agama-agama besar lain di Indonesia

    2.Selama puluhan tahun, rezim Orde Baru melarang kesenian barongsai dan tradisi Tionghoa lain termasuk agama Kong Hu Cu untuk ditampilkan secara terbuka. Padahal, diyakini tradisi Tionghoa sudah masuk ke Indonesia bersamaan dengan migrasi manusia dari wilayah selatan Cina ke Asia Tenggara termasuk Indonesia sekitar 5.000 tahun lalu. Bahkan, sekolah agama Kong Hu Cu pertama di Jakarta berdiri pada awal abad ke-17. Dan secara organisasi sudah eksis sejak 1901.
    Sebenarnya, menurut Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat , pemerintah tidak memiliki wewenang memberi pengakuan terhadap sebuah agama termasuk Kong Hu Cu. Untuk kasus agama masyarakat Tionghoa ini, Bahrul menyatakan pemerintah hanya mencabut larangan yang diberlakukan di masa Orde Baru.
    Penjelasan ini diamini Anggota Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), Budi S Tanuwibowo. Indonesia, lanjut Budi, pernah mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu di masa pemerintahan Presiden Soekarno. Pengakuan ini diperkuat Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 yang dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1969. Di masa ini Orde Baru sudah berkuasa, sehingga artinya kata Budi, pemerintahan Soeharto mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu. Uniknya, pada tahun 1967 terbit instruksi presiden yang isinya melarang semua jenis tradisi Tionghoa termasuk Kong Hu Cu dilaksanakan secara terbuka. Dan inpres inilah yang kemudian menjadi awal perlakuan diskriminasi terhadap Kong Hu Cu:
    Arus balik untuk Kong Hu Cu tiba ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden Indonesia. Di masa pemerintahan Gus Dur, inpres yang melarang kegiatan terbuka tradisi Tionghoa dicabut. Bahkan untuk pertama kalinya perayaan tahun baru Imlek digelar secara nasional.
    Dari fakta ini, maka jelaslah bahwa sebelum masa Orde Baru pemerintah sudah mengakui keberadaan Kong Hu Cu sebagai sebuah agama. Pemerintah hanya mengembalikan status Kong Hu Cu yang dibekukan oleh rezim Soeharto.

    3.1/PNPS/1965

Pertanyaan Lainnya