PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan !

1 Jawaban

  • Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pertanyaan Lainnya