Mengapa bantuan pemerintahan daerah harus dapat bantuan dari pemerintahan pusat
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban AnantaCZN
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
Hubungan wewenangKeuanganPelayanan umumPemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
Secara struktural hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dimana pemerintah tingkat pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi atau lembaga pada tingkat daerah yang selanjutkan pemerintah pada tingkat daerah mempertanggungjawabkan tugas dan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat. Kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi secara struktural tugas dan kewenangannya ada didaerah antara lain seperti :
Politik luar negeri; mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainyaPengadilan/yustisi; kekuasaan kehakiman berada pada lembaga negara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Lembaga kehakiman tersebut ada pada tingkat daerah, khususnya yang bertanggung jawab secara strukturan kepada Mahkamah Agung yaitu Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga dll) semua berada pada tingkat kabupaten/kota. Sedangkan Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding berada pada tingkat propinsi.Moneter dan keuangan ; bank sentral sebagai suatu lembaga yang sangat penting dalam suatu negara yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moneter. Untuk melaksanakan tugasnya Bank Sentral memiliki kantor di Propinsi. Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa anggaran pendapat belanja Negara dan APBD maka kedudukannya di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.Pertahanan , Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.Untuk melaksanakan tugasnya TNI memiliki hubungan structural di daerah, seperti Komando Daerah Militer (Kodam) pada tingkat daerah propinsi dan Komando Distrik Militer(Kodim) pada tingkat kabupaten/kota.Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.Untuk melaksanakan tugasnya kepolisian memilik hubungan structural pada tingkat daerah baik propinsi atau kapubaten, yaitu Kepolisian Daerah Polda (Polda) di setiap Propinsi, Kepolisian Resimen (Polres)disetiap kabupaten/kota dan pada tingkat kecamatan disebut Kepolisian Sektor (Polsek)Agama, Urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun semua urusannya dilakasnakan pada tingkat propinsi disebut Kanwil Kementerian Agama, pada tingkat kabupaten/kota Kandepag.Kewenangan tersebut diatas merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawan pemerintah pusat, tetapi secara struktural dilaksanakan pada tingkat daerah. Namun juga kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam suatu urusan dibagi menurut asas desentralisasi dan sebagian lagi masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, contohnya dalam urusan pendidikan, pemerintah pusat berwenang menetapkan kurikulum (seperti kurikulum 2013) bagaimana melaksanakan kurikulum tersebut diperlukan pra sarana dan sarana, maka pemerintah daerah melaksanakan persiapan sarananya, seperti gedung sekolah, guru-guru, media belajarnya. Disini akan terlihat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sangat terkait, keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh bagaimana kurikulum dan standar mutu juga ditentukan bagaimana pemerintahan menyediakan pelayanan dalam bidang sarana dan pra sarana.