presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun tercntum dalam pasal? a pasal 7 b pasal 7a c pasal 7c d pasal 10
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            jojo256
         
         
         
                Pertanyaan
            
            presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun tercntum dalam pasal? 
a pasal 7
b pasal 7a
c pasal 7c
d pasal 10
               
            a pasal 7
b pasal 7a
c pasal 7c
d pasal 10
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban adinshayy
Jawabannya pasal 7.
Semoga membantu - 
			  	
2. Jawaban azizahtaehyungi
A.Pasal 7
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut, :
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan."