PPKn

Pertanyaan

presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun tercntum dalam pasal?
a pasal 7
b pasal 7a
c pasal 7c
d pasal 10

2 Jawaban

  • Jawabannya pasal 7.
    Semoga membantu
  • A.Pasal 7
    Pasal 7 berbunyi sebagai berikut, :
    "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan."

Pertanyaan Lainnya