presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun tercntum dalam pasal? a pasal 7 b pasal 7a c pasal 7c d pasal 10
PPKn
jojo256
Pertanyaan
presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun tercntum dalam pasal?
a pasal 7
b pasal 7a
c pasal 7c
d pasal 10
a pasal 7
b pasal 7a
c pasal 7c
d pasal 10
2 Jawaban
-
1. Jawaban adinshayy
Jawabannya pasal 7.
Semoga membantu -
2. Jawaban azizahtaehyungi
A.Pasal 7
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut, :
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan."