urutan proses pemilu?
PPKn
Hanny1604
Pertanyaan
urutan proses pemilu?
2 Jawaban
-
1. Jawaban dianmandja
Berikut ini Tahapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia secara umum:
1. Pendaftaran Pemilih
Untuk dapat ikut memberikan suara,
para calon pemilih Pemilu harus terdaftar.
Waktu pendaftaran paling lambat, enam
bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.
2. Kampanye
Menurut UU No. 23 Tahun 2003
tentang Pemilu, kampanye dilakukan
selama 3 minggu dan berakhir 3 hari
sebelum hari pemungutan suara.
Kampanye merupakan ajakan dari para
peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk
meyakinkan para (calon) pemilih serta
untuk menjelaskan kepada para (calon)
pemilih tentang program, visi, serta misi.
3. Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti
dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam
kegiatan ini para pemilih memberikan
suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat
Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.
4. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai,
proses berikutnya adalah penghitungan
suara. Penghitungan suara dilakukan oleh
tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi
dan masyarakat.
5. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil
Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU.
Batas waktu dari penetapan atau
pengumuman tersebut selambat-lambatnya
30 hari setelah pemungutan suara.
Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan penjelasan berikut! Tahapan-tahapan dalam Pemilu:
Pendaftaran Pemilih: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.
Kampanye Pemilu: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
Pemungutan Suara: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS.
Penghitungan Suara: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu: selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara. -
Pertanyaan Lainnya