PPKn

Pertanyaan

urutan proses pemilu?

2 Jawaban

  • Berikut ini Tahapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia secara umum:

    1. Pendaftaran Pemilih
    Untuk dapat ikut memberikan suara,
    para calon pemilih Pemilu harus terdaftar.
    Waktu pendaftaran paling lambat, enam
    bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.
    2. Kampanye
    Menurut UU No. 23 Tahun 2003
    tentang Pemilu, kampanye dilakukan
    selama 3 minggu dan berakhir 3 hari
    sebelum hari pemungutan suara.
    Kampanye merupakan ajakan dari para
    peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk
    meyakinkan para (calon) pemilih serta
    untuk menjelaskan kepada para (calon)
    pemilih tentang program, visi, serta misi.
    3. Pemungutan Suara
    Pemungutan suara merupakan inti
    dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam
    kegiatan ini para pemilih memberikan
    suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat
    Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.
    4. Penghitungan Suara
    Setelah pemungutan suara selesai,
    proses berikutnya adalah penghitungan
    suara. Penghitungan suara dilakukan oleh
    tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi
    dan masyarakat.
    5. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
    Penetapan atau pengumuman hasil
    Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU.
    Batas waktu dari penetapan atau
    pengumuman tersebut selambat-lambatnya
    30 hari setelah pemungutan suara.
    Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan penjelasan berikut! Tahapan-tahapan dalam Pemilu:
    Pendaftaran Pemilih: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.
    Kampanye Pemilu: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
    Pemungutan Suara: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS.
    Penghitungan Suara: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
    Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu: selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
  • maaf kalo salah
    senoga membantu
    Gambar lampiran jawaban nandikanurraudo

Pertanyaan Lainnya