Jelaskan pengertian dari negara kesatuan secara universal
PPKn
icha1846
Pertanyaan
Jelaskan pengertian dari negara kesatuan secara universal
1 Jawaban
-
1. Jawaban GhofurSanjaya
Di dalam kata atau singkatan NKRI, terdapat empat unsur pokok yang menentukan makna yang terkandung di dalamnya. Keempat unsur tersebut adalah negara, kesatuan, republik, dan indonesia. Keempat unsur ini secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa indonesia merupakan negara kesatuan sekaligus negara republik. Hal ini menunjukan bahwa ‘indonesia’ merupakan negara yang berbentuk ‘republik’
Ketetapan mengenai kepastian indonesia sebagai negara kesatuan dan republik sangat jelas di atur dalam konsititusi kita, UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 ) di jelaskan bahwa “negara di jelaskan bahwa “negara kesatuan yang berbentuk republik.” Adapun dalam UUD 1945 pasal 18 ayat ( 1 ) di jelaskan bahwa “ negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi , kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang di atur dengan undang-undang. “
Berdasarkan konstitusi kita dijelaskan bahwa indonesia merupakan negara yang dibentuk dalam satu kesatuan unit yang utuh dan padu. Sebagai negara kesatuan, indonesia tidak terbagi-bagi menjadi negara bagian. Kendatipun memiliki wilayah yang terbagi kedalam provinsi yang masing-masing memiliki pemerintah daerah sendiri, indonesia tidak terbelah-belah menjadi unit-unit pemerintah yang berdiri sendiri dan terlepas dari pemerintah yang berdiri sendiri dan terlepas dari pemerintah pusat. Walaupun memiliki keanekaragaman agama, suku, kebudayaan dan sebagainya, indonesia juga tidak tersekat-sekat dalam kehidupan kelompok yang eksklusif dan menyendiri. Pengaturan dan pengadilan kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia di pegang oleh pemerintah pusat yang memilikikedaulatan keluar dan kedalam.
Kendatipun pemerintah pusat memegang kendali utama kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pengaturan urusan kehidupan warga negara tidak terjadi penumpukan dan monopoli wewenang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat tidak mendominasi serta mengambil alih segala persoalan serta tidak pula memegang semua kegiatan pembangunan di seluruh wilayah negara. Namun, pemerintah hanya mengatur persoalan-persoalan lain yang strategis nasional. Adapun persoalan-persoalan lain yang terkait dengan kepentingan daerah, penanganannya diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat daerah.
Hal itu sudah menjadi ketentuan baku lantaran setelah munculnya era informasi ( akhir tahun 1990-an ), negara kita memberlakukan ekonomi daerah dan desntrasi. Otonomi daerah dan desentrasi itu sendiri di laksanakan dengan landasan UUD 1945 ( setelah mengalami amandemen ) dan UU No. 32/ 2004. Dalam UUD 1945 pasal 18, antara lain, ditegaskan bahwa pemerintah daerah, antara lain, dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralasi bukanlah semata-mata menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemrerintah daerah dalam kerangka NKRI. Akan tetapi, pelaksanaannya, dimaksudkan untuk memperkuat NKRI itu sendiri. Otonomi daerah dan desentralasi, diantaranya, di maksudkan untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi, memberdayakan potensi daerah, dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah sehingga pemerintah kesejaterahan di seluruh wilayah negara di harapkan akan lebih cepat dan akan mudah di capai. Jika hal ini terwujud, dengan sendirinya NKRI akan lebih terjaga kekukuhannya dan keutuhannya karena kesejaterahan menjadi faktor pokok terciptanya kemantapan stabilitas, keamanan dan ketertiban.