Apakah 1. perlindungan konstitusional, 2. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, 3. pemilihan umum yang bebas, 4. kebebasan untuk menyatakan pendapat, 5
IPS
Mida1998
Pertanyaan
Apakah
1. perlindungan konstitusional,
2. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
3. pemilihan umum yang bebas,
4. kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5. Kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi,
6. Adanya pers/media yang independen dan objektif
Sudah berjalan dengan baik di Indonesia? Dan berikan contoh nya!
1. perlindungan konstitusional,
2. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
3. pemilihan umum yang bebas,
4. kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5. Kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi,
6. Adanya pers/media yang independen dan objektif
Sudah berjalan dengan baik di Indonesia? Dan berikan contoh nya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban inayaru
menurut saya sudah berjalan tapi belum optimal (maksimal) contohnya 1. perlindungan konstitusional itu adanya Undang undang dan HAM 2. adanya lembaga peradilan di.indonesia yg bersifat tidak memihak 3.Pemilu di Indonesia dilakukan 5 tahun sekali 4. sesorang berhak mengenakan pendapat tanpa adanya intervensi. 5.seseorang berhak mengikuti organisasi politik manapun yang dipilihnya 6. Media Berita Metro TV