Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Hal ini d
PPKn
Winda727
Pertanyaan
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban putri6111
pada pasal 26 ayat 1.