PPKn

Pertanyaan

macam macam norma contoh dan sanksinya

1 Jawaban


  • Tweet
    Newer Post Older Post Home» BahanAjar » PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA
    PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA
    Posted by Komunitas Guru PKn on Friday, December 4, 2015
    Apa yang dimkasud norma ? Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
    ==========================================================
    ===================================================================
    Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
    Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma . Jenis-jenis norma antara lain:
    1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
    a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
    b. Jangan membunuh sesama manusia.
    c. Hormatilah sesamamu.
    d. Bersikaplah jujur.
    Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
    2. Norma kesopanan , yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
    a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
    b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
    c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
    d. Janganlah meludah di dalam kelas.
    Mengucapkan Salam, mengetu merupakan contoh Penerapan Kesopanan di Indonesia
    Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
    3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
    Contoh Implementasi Nor
    Contoh-contoh norma agama, antara lain:
    a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
    b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
    c. Tidak boleh berbuat cabul.
    d. Hormatilah bapak ibumu.
    Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
    4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan
    Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang

Pertanyaan Lainnya