KEADILAN YANG DITERIMA SESEORANG BERDAARKAN JASA ATAU KEMAMPUAN YANG TELAH DISUMBANGKAN DISEBUT
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: XI SMA
Kategori: Keterbukaan dan Keadilan
Kata kunci: KEADILAN YANG DITERIMA SESEORANG BERDAARKAN JASA ATAU KEMAMPUAN YANG TELAH DISUMBANGKANPembahasan:
Keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa-jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya disebut dengan “KEADILAN DISTRIBUTIF.”Keadilan merupakan tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan berasal dari kata “ADIL ” yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak : memihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran : sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.
Adapun ciri-ciri adil menurut The Liang Gie yaitu :a.Tidak memihak (impartial)
b.Sama hak (equal)
c.Bersifat hukum (legal)
d.Sah menurut hukum (lawful)
e.Layak (fair)
f.Wajar secara moral (equitable)
g.Benar secara moral (righteous)
Menurut Aristoteles, teori keadilan yang dibagi menjadi lima macam yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, keadilan konvensional, dan keadilan perbaikan.
1. Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif ialah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya. Dalam keadilan ini, harus bersikap sama kepada semua orang, tidak melihat dari segi manapun.
Contoh Keadilan Komutatif
Murid mendapatkan hak dan tugasnya sebagai pelajar sama seperti pelajar lain, tanpa membeda-bedakan derajat ataupun rasnya.
Seorang koruptor tetap dikenai sanksi tanpa memandang kedudukannya dalam negara, baik itu Presiden, Menteri atau DPR akan tetap dikenai hukuman yang setimpal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional ialah keadilan yang mengikat warga negara karena didekritkan melalui kekuasaan khusus. Keadilan ini menekankan pada aturan atau keputusan kebiasaan yang harus dilakukan warga negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan.
Seorang warga negara telah dapat menegakkan adil setelah menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Keadilan Konvensional, contohnya:
Sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak tepat waktu.
3. Keadilan DistributifKeadilan distributif merupakan keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa-jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya (sebuah prestasi). Keadilan distributive mengutamakan asas keseimbangan, yakni antara bagian yang diterima dengan jasa yang telah diberikan.
4. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam ialah keadilan yang bersumber pada hukum alam/hukum kodrat. Hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk yang berakal dan bagaimana seharusnya kelakuan yang patut di antara sesama manusia.
Intinya memberikan sesuatu sesuai yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
5. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan ialah keadilan yang bertujuan guna mengembalikan suatu keadaan atas status kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum.
Pertanyaan Lainnya