PPKn

Pertanyaan

kekuasahan untuk melaksanakan peraturan perundang undang

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas:VIII  SMP

    Kategori: Sistem pemerintahan

    Kata kunci: Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang undang

    Pembahasan:

    Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang undang disebut eksekutif.

    Istilah Kekuasaan Negara mulai dikenal saat perubahan sosial dan politik di Perancis pada tahun 1789-1799, atau Revolusi Perancis. Sistem kekuasaan negara itu tidak boleh dipegang oleh satu tangan, melainkan harus dibagi menjadi
    1. Legislatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang)
    2. Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat.
    3. Yudikatif, yakniBadan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. 

    Ada tiga lembaga yang menjalankan penyelenggaraan kekuasaan Negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
    A.Legislatif

    Fungsi Legislatif untuk membuat undang-undang (legislate). Menurut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat. Rakyat yang berdaulat ini mempunyai kemauan (Rousseau menyebutnya dengan Volonte Generale atau Generale Will). Rakyat memilih beberapa orang untuk duduk di lembaga legislatif sebagai wakil rakyat guna merumuskan dan menyuarakan kemauan rakyat dalam bentuk kebijaksanaan umum (public policy). Lembaga ini mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang sebagai cerminan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering disebut sebagai dewan perwakilan rakyat atau parlemen.

    B.Lembaga eksekutif

    Fungsi Lembaga eksekutif :menjalankan undang-undang. Di negara-negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Lembaga eksekutif adalah pemerintah.Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, karena hanya berfungsi menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif.Selain melaksanakan undang-undang, Eksekutif juga mempunyai tugas untuk melaksanakan:

    a.Kekuasaan diplomatik, yakni berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri;

    b.Kekuasaan administratif, yakni berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara;

    c.Kekuasaan militer, yakni berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang;
    d.Kekuasaan yudikatif (kehakiman), yakni menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana;
    e.Kekuasaan legislatif, yakni berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
    Ada 2 model sistem pemerintahan dalam pelaksanaan kerja dan pertanggungjawaban eksekutif (pemerintah)yaitu sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil (fixed executive) atau (non-parlementary executive) ialah system pemerintahan dimana ekesekutif bertanggung jawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen (legislatif).

    C. Yudikatif

    Lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang. 

     




    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya