PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman

1 Jawaban

  • -kekuasaan undang undang adalah kekuasaan yang tertulis diundang undang dan hanya boleh diresmikan menurut undang undang
    -kekuasaaan pemerintah negara adalah kekuasaan yang hanya boleh disahkan oleh negara
    -kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang hanya boleh disahkan olleh hakim agung

Pertanyaan Lainnya