apa perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            izzahandini07
         
         
         
                Pertanyaan
            
            apa perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban fajarnaufalarif
-kekuasaan undang undang adalah kekuasaan yang tertulis diundang undang dan hanya boleh diresmikan menurut undang undang
-kekuasaaan pemerintah negara adalah kekuasaan yang hanya boleh disahkan oleh negara
-kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang hanya boleh disahkan olleh hakim agung