apa perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman
PPKn
izzahandini07
Pertanyaan
apa perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman
1 Jawaban
-
1. Jawaban fajarnaufalarif
-kekuasaan undang undang adalah kekuasaan yang tertulis diundang undang dan hanya boleh diresmikan menurut undang undang
-kekuasaaan pemerintah negara adalah kekuasaan yang hanya boleh disahkan oleh negara
-kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang hanya boleh disahkan olleh hakim agung