Jelaskan perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman
PPKn
izzahandini07
Pertanyaan
Jelaskan perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman
1 Jawaban
-
1. Jawaban fauzirafli18
Pembentuk UU itu membuat regulasi mengenai jalannya sebuah negara
Pemerintahan itu Pelaksana UU
Kehakiman mengatur pola laku masyarakat