Jelaskan perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            izzahandini07
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Jelaskan perbedaan kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban fauzirafli18
Pembentuk UU itu membuat regulasi mengenai jalannya sebuah negara
Pemerintahan itu Pelaksana UU
Kehakiman mengatur pola laku masyarakat