sebutkan dan jelaskan sanksi hukuman pokok pidana berdasar KUHP
PPKn
fajrulsantri
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan sanksi hukuman pokok pidana berdasar KUHP
1 Jawaban
-
1. Jawaban NilaP
> Hukuman mati = Dieksekusi mati dengan ditembak, setelah semua proses hukum ditempuh tetap gagal, tidak dapat remisi / pengurangan masa hukuman.
> Penjara seumur hidup = Gagal mengajukan banding ke pengadilan tinggi
> Penjara sementara = max 2 th mendapat remisi
> Penjara kurungan = mak 1 th
Maaf klo salah