3 tugas dan wewenang pengadilan HAM
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            fajrulsantri
         
         
         
                Pertanyaan
            
            3 tugas dan wewenang pengadilan HAM
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban nurhidayahkhna
Memeriksa, memutus perkara pelanggaran HAM berat, serta memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat yg dilakukan diluar batas teritorial wil. negara RI oleh WNI - 
			  	
2. Jawaban dewi1833
Tugasnya:
1.Mengembangkan kondisi yg konduksif bagi pelaksanaan hak asasi bagi manusia sesuai dengan Pancasila,UUD 1945,dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi manusia.
Wewenang:
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yg berat,
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yg dilakukan di luar batas teritorial wilayah RI oleh WNI