3 tugas dan wewenang pengadilan HAM
PPKn
fajrulsantri
Pertanyaan
3 tugas dan wewenang pengadilan HAM
2 Jawaban
-
1. Jawaban nurhidayahkhna
Memeriksa, memutus perkara pelanggaran HAM berat, serta memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat yg dilakukan diluar batas teritorial wil. negara RI oleh WNI -
2. Jawaban dewi1833
Tugasnya:
1.Mengembangkan kondisi yg konduksif bagi pelaksanaan hak asasi bagi manusia sesuai dengan Pancasila,UUD 1945,dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi manusia.
Wewenang:
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yg berat,
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yg dilakukan di luar batas teritorial wilayah RI oleh WNI