PPKn

Pertanyaan

3 tugas dan wewenang pengadilan HAM

2 Jawaban

  • Memeriksa, memutus perkara pelanggaran HAM berat, serta memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat yg dilakukan diluar batas teritorial wil. negara RI oleh WNI
  • Tugasnya:
    1.Mengembangkan kondisi yg konduksif bagi pelaksanaan hak asasi bagi manusia sesuai dengan Pancasila,UUD 1945,dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi manusia.
    Wewenang:
    berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yg berat,
    berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yg dilakukan di luar batas teritorial wilayah RI oleh WNI

Pertanyaan Lainnya