PPKn

Pertanyaan

bentuk -bentuk hukum di indonesia

2 Jawaban

  • hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis
  • bentuk bentuk hukum diindonesia dibagi :

    1. Dimuat atau tidak dalam dokumen pemerintah yang sah,yaitu :

    a. hukum tertulis
    b. hukum tidak tertulis

    2. berdasarkan masa berlaku

    a. hukum positive ( Ius Constitutum)
    b. Hukum yang akan datang ( Ius Constituendum)

Pertanyaan Lainnya