bentuk -bentuk hukum di indonesia
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            alviahningsih03
         
         
         
                Pertanyaan
            
            bentuk -bentuk hukum di  indonesia
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Atrihanda
hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis - 
			  	
2. Jawaban YeNi19971910
bentuk bentuk hukum diindonesia dibagi :
1. Dimuat atau tidak dalam dokumen pemerintah yang sah,yaitu :
a. hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis
2. berdasarkan masa berlaku
a. hukum positive ( Ius Constitutum)
b. Hukum yang akan datang ( Ius Constituendum)