bentuk -bentuk hukum di indonesia
PPKn
alviahningsih03
Pertanyaan
bentuk -bentuk hukum di indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban Atrihanda
hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis -
2. Jawaban YeNi19971910
bentuk bentuk hukum diindonesia dibagi :
1. Dimuat atau tidak dalam dokumen pemerintah yang sah,yaitu :
a. hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis
2. berdasarkan masa berlaku
a. hukum positive ( Ius Constitutum)
b. Hukum yang akan datang ( Ius Constituendum)