sebutkan 4 kewajiban presiden sebagai kepala pemerintahan tolong sekarang di setor
PPKn
gungdekrisnanta
Pertanyaan
sebutkan 4 kewajiban presiden sebagai kepala pemerintahan
tolong sekarang di setor
tolong sekarang di setor
2 Jawaban
-
1. Jawaban xDELIS
mengatur jalannya pemerintaha agar berjakan baik
meluruskan permasalahn yg menyangkut negara pimpinannya
menjaga perdamaian rakyat
membuat undang undang sesuai kondisi negara -
2. Jawaban fadillah96
Sebagai Kepala Negara, Presiden tentu memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Untuk menentukan tugas-tugas tersebut, perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara. Maka dari itu di dalam sebuah Negara, peran Undang-Undang Dasar sangat penting untuk menentukan tugas Presiden sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak