PPKn

Pertanyaan

6 poin perbedaan hukum privat dengan hukum publik

2 Jawaban

  • hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lainnya

    lalu hukum publik yaitu hukum yang mengatur antara negara dengan alat alat perlengkapan atau hubungan negara dengan warga negaranya.
  • Hukum privat adalah hukum yang hanya diketahui pemerintah. Hukum publik adalah hukum yng diketahui seluruh warga negara.

Pertanyaan Lainnya