bagaimanakah proses penyusunan perda provinsi berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Difannes
         
         
         
                Pertanyaan
            
            bagaimanakah proses penyusunan perda provinsi berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban panda382
a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.