siapakah yang membuat peraturan perundang undangan,baik di pusat maupun di daerah?
PPKn
doraemon122
Pertanyaan
siapakah yang membuat peraturan perundang undangan,baik di pusat maupun di daerah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban YusufMind
Di pusat : DPR (sesuai dengan tugasnya yaitu legislasi)
Di daerah : DPRD
(Semoga Membantu, bila tidak maka tanya aja lagi.)
(mari belajar, saling mengajarkan, agar saling mengerti)