analisislah mengenai daerah khusus , daerah istimewa, dan otonomi khusus di indonesia
PPKn
aceng51
Pertanyaan
analisislah mengenai daerah khusus , daerah istimewa, dan otonomi khusus di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban ShellaNR
- Daerah khusus: satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus & diberikan otonomi khusus.
- Daerah istimewa: suatu daerah yg berhak mengatur & mengurus rumah tangganya sendiri.
- Otonomi khusus: kewenangan khusus yg diakui dan diberikan kepada suatu provinsi untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat provinsi tersebut.
Semoga bermanfaat & membantu :)