PPKn

Pertanyaan

analisislah mengenai daerah khusus , daerah istimewa, dan otonomi khusus di indonesia

1 Jawaban

  • - Daerah khusus: satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus & diberikan otonomi khusus.

    - Daerah istimewa: suatu daerah yg berhak mengatur & mengurus rumah tangganya sendiri.

    - Otonomi khusus: kewenangan khusus yg diakui dan diberikan kepada suatu provinsi untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat provinsi tersebut.

    Semoga bermanfaat & membantu :)

Pertanyaan Lainnya