PPKn

Pertanyaan

Seorang keturunan bangsa B ( ius sanguinis )lahir di negara A ( ius soli ) oleh karena ia keturunan bangsa b maka di anggap sebagai waega negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya