Seorang keturunan bangsa B ( ius sanguinis )lahir di negara A ( ius soli ) oleh karena ia keturunan bangsa b maka di anggap sebagai waega negara B akan tetapi n
PPKn
Guelah3962
Pertanyaan
Seorang keturunan bangsa B ( ius sanguinis )lahir di negara A ( ius soli ) oleh karena ia keturunan bangsa b maka di anggap sebagai waega negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fajarsasongko12345
Bipatride
..........................