PPKn

Pertanyaan

1. mengapa bidang politik luar negeri hanya diurus oleh pemerintah pusat dan tidak diurus oleh pemerintah daerah?
2. mengapa bidangpertahanan hanya diurus oleh pemerintah pusat dan tidak diurus oleh pemerintah daerah?
3. mengapa bidang keamanan hanya diurus oleh pemerintah pusat dan tidak diurus oleh pemerintah daerah?
4. mengapa bidang yustisi hanya diurus oleh pemerintah pusat dan tidak diurus oleh pemerintah daerah?
5. mengapa bidang moneter dan fisikal nasional hanya diurus oleh pemerintah pusat dan tidak diurus oleh pemerintah daerah?
6. mengapa bidang agama hanya diurus oleh pemerintah pusat dan tidak diurus oleh pemerintah daerah?

1 Jawaban

  • 1. karena itu merupakan bagian dari tugas pemerintahan pusat. dan pemerinatahan daerah pun memiliki tugas y dimana tugasnya di ruang lingkuh daerah yg terdiri dari kecamatan kabupaten
    2. bidang pertahanan merupakan ruang lingkup yang luas itu karena di lakukan oleh pemerinatah pusat karena pemerinatahn daerah hanya pada lingkup kecil yg dimana hanya pada daerah kabupaten dan kecamatan
    3. bidang kemanan itu mencangkup daerah luas jika terjadi suatu maka pemerintah pusat lah yg melakukan atau menyelidikinya karena itu merupakan wewenang nya bukan pemerinatah daerah
    4. itu sudah tercantum pada UU 32 tahun 2004
    5. karena itu merupakan wewenang dari pemerinatah pusat
    6. bidang agama meruapak bidang yg mendasar bagi ngara kita karena negara kita berpegang teguh pada nilai-nilai agama itu sebabnya di atur oleh pusat lalu kebijakannya akan diturunkan di pemerinatah daerah

Pertanyaan Lainnya