PPKn

Pertanyaan

analisislah mengenai daerah khusus,daerah istimewa,dan otonomi khusus di indonesia

1 Jawaban

  • Daerah Khusus= adalah kedudukannya sebagai ibukota Negara(Jakarta)
    Daerah Istimewah= memiliki kewenangan tersendiri utk mengatur daerahnya berdasarkan sejarah dan asal usul(DI Yogyakarta)
    Otonomi Khusus=Kewenangan khusus yang diberikan pada suatu daerah untuk mengatur,memprakarsai,mengerus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak" dasar rakyat daerah tsb(Papua)

Pertanyaan Lainnya