analisislah mengenai daerah khusus,daerah istimewa,dan otonomi khusus di indonesia
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Viaq4409
         
         
         
                Pertanyaan
            
            analisislah mengenai daerah khusus,daerah istimewa,dan otonomi khusus di indonesia
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban salnaz1
Daerah Khusus= adalah kedudukannya sebagai ibukota Negara(Jakarta)
Daerah Istimewah= memiliki kewenangan tersendiri utk mengatur daerahnya berdasarkan sejarah dan asal usul(DI Yogyakarta)
Otonomi Khusus=Kewenangan khusus yang diberikan pada suatu daerah untuk mengatur,memprakarsai,mengerus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak" dasar rakyat daerah tsb(Papua)