analisislah mengenai daerah khusus,daerah istimewa,dan otonomi khusus di indonesia
PPKn
Viaq4409
Pertanyaan
analisislah mengenai daerah khusus,daerah istimewa,dan otonomi khusus di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban salnaz1
Daerah Khusus= adalah kedudukannya sebagai ibukota Negara(Jakarta)
Daerah Istimewah= memiliki kewenangan tersendiri utk mengatur daerahnya berdasarkan sejarah dan asal usul(DI Yogyakarta)
Otonomi Khusus=Kewenangan khusus yang diberikan pada suatu daerah untuk mengatur,memprakarsai,mengerus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak" dasar rakyat daerah tsb(Papua)