menurut UU No.39 tahun 2008 jumlaj maksimal kementrian negara yang dapat terbentuk adalah?
PPKn
Salsabillah08
Pertanyaan
menurut UU No.39 tahun 2008 jumlaj maksimal kementrian negara yang dapat terbentuk adalah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban nuratikafebriant
Menurut Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.