jika ada seorang koruptor yang sudah terdakwah, apabila ia ingin meminta perlindungan, siapakah yang lebih berhak memberinya undang undang perlindungan sanksi a
            IPS
            
               
               
            
            
               
               
             
            syabilanisa
         
         
         
                Pertanyaan
            
            jika ada seorang koruptor yang sudah terdakwah, apabila ia ingin meminta perlindungan, siapakah yang lebih berhak memberinya undang undang perlindungan sanksi atau KPK? jelaskan dan mengapa , terimakasih:)
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban dinda2174
Ketua hakim terima kasih