jika ada seorang koruptor yang sudah terdakwah, apabila ia ingin meminta perlindungan, siapakah yang lebih berhak memberinya undang undang perlindungan sanksi a
IPS
syabilanisa
Pertanyaan
jika ada seorang koruptor yang sudah terdakwah, apabila ia ingin meminta perlindungan, siapakah yang lebih berhak memberinya undang undang perlindungan sanksi atau KPK? jelaskan dan mengapa , terimakasih:)
1 Jawaban
-
1. Jawaban dinda2174
Ketua hakim terima kasih