Bentuk kebijakan publik menurut pembuatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu?
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            shdy
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Bentuk kebijakan publik menurut pembuatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Manstein
Kebijakan pemerintah pusat, yaitu kebijakan yg dibuat oleh pemerintah tingkat pusat.
Kebijakan pemerintah daerah, yaitu kebijakan yg dibuat oleh pemerintah daerah, baik pemerintah propinsi, kabupaten, kota, bahkan desa.
Maaf jika salah dan semoga membantu :)