Bentuk kebijakan publik menurut pembuatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu?
PPKn
shdy
Pertanyaan
Bentuk kebijakan publik menurut pembuatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Manstein
Kebijakan pemerintah pusat, yaitu kebijakan yg dibuat oleh pemerintah tingkat pusat.
Kebijakan pemerintah daerah, yaitu kebijakan yg dibuat oleh pemerintah daerah, baik pemerintah propinsi, kabupaten, kota, bahkan desa.
Maaf jika salah dan semoga membantu :)