MA berwenang mengadili perkara pada tingkat a.praperadilan b.pertama c.banding d.kasasi
PPKn
asera2
Pertanyaan
MA berwenang mengadili perkara pada tingkat
a.praperadilan
b.pertama
c.banding
d.kasasi
a.praperadilan
b.pertama
c.banding
d.kasasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban MmanueL
MA berwenang mengadili perkara pada tingkat D. Kasasi adalah wewenang MA untuk mengadili perkara
S3moga Membantu