MA berwenang mengadili perkara pada tingkat a.praperadilan b.pertama c.banding d.kasasi
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            asera2
         
         
         
                Pertanyaan
            
            MA berwenang mengadili perkara pada tingkat 
a.praperadilan
b.pertama
c.banding
d.kasasi
               
            a.praperadilan
b.pertama
c.banding
d.kasasi
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban MmanueL
MA berwenang mengadili perkara pada tingkat D. Kasasi adalah wewenang MA untuk mengadili perkara
S3moga Membantu