PPKn

Pertanyaan

MA berwenang mengadili perkara pada tingkat
a.praperadilan
b.pertama
c.banding
d.kasasi

1 Jawaban

  • MA berwenang mengadili perkara pada tingkat D. Kasasi adalah wewenang MA untuk mengadili perkara
    S3moga Membantu

Pertanyaan Lainnya