Tugas BPK, Presiden dan MPR (min. 3)
PPKn
Ingin15tahu
Pertanyaan
Tugas BPK, Presiden dan MPR (min. 3)
1 Jawaban
-
1. Jawaban KORODAFFA
bpk : BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[
presiden : BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[
mpr : 1. Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang DasarTugas dan juga wewenang dari lembaga MPR yang pertama adalah mengubah dan jga menetapkan undang-undang dasar. Seperti kita ketahui, undang-undang dasar atau yang kita kenal dengan nama UUD 45 merupakan salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan bhinneka tunggal ika ini. Meskipun begitu, terkadang perubahan dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan juga perkembangan jaman dan perkembangan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, sudah menjadi tugas dan juga wewenang MPR untuk melakukan proses perubahan dan juga penetapan undang-undang dasar 1945.2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurnaTugas lainnya yang dimiliki oleh MPR adalah tugas melantik presiden baru. Ya, sebagai sebuah Negara demokrasi yang dipimpin oleh presiden, maka dibutuhkan sebuah lembaga Negara perwakilan rakyat yang mampu mengemban tugas dalam melantik dan mensahkan presiden dan juga wakil presiden. Tentu saja, presiden dan juga wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam event pemilihan umum yang sudah dilakukan. Setelah itu, barulah MPR dalam siding paripurna akan mengangkat dan juga melantik presiden dan juga wakil presiden untuk mengabdi kepada Negara dan memimpin Indonesia dalam waktu 5 tahun ke depan. (baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalanTugas dan wewenang lainnya dari lembaga MPR adalah untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden, baik salah satu, ataupun keduanya, ketika terbukti melakukan hal yang melanggar hukum, kode etik, dan sebagainya. Biasanya, MPR dalam hal ini akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu mengenai kasus ataupun perilaku yang melanggar yang dilakukan oleh pemimpin Negara tersebut yang menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Apabila kekuasaan eksekutif terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian teradap kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan atau waki presiden.4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diriTerkadang dalam Negara demokrasi yang dipimpin oleh seorang presiden, hal ini sering terjadi, dimana presiden meninggalkan kursi jabatannya. Presiden dapat meninggalkan kursi jabatannya karena banyak hal, mulai dari presiden yang sakit, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, hingga presiden yang terlibat kasus atau skandal. Ketika presiden sudah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka MPR memiliki kewenangan dan juga tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden, untukmengisi kursi kosong yang ditinggalkan presiden terdahulu.
5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presidenSama seperti point sebelumnya, MPR juga memiliki tugas dan juga kewenangan untuk memilih wakil presiden, apabila posisi wakil presiden kosong. Dalam hal ini, MPR dapat memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden, untuk menduduki posisi wakil presiden.